Minggu, 24 April 2011

Proposal Kegiatan Diskusi Hukum dan Kunjungan Ilmiah ke Gedung DPR RI dan Lapas Dewasa Tangerang


I.  DASAR PEMIKIRAN

Banyak penjahat yang hidup tentram di negeri ini. Diantaranya yang menjadi fokus penelitian kami ialah Mafia Hukum dan Mafia Peradilan. Secara harfiah, kata “mafia” berari sindikat, kelompok kriminal atau perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan.[1] 

Sedangkan Mafia Hukum ialah semua tindakan yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok yang terencana untuk kepentingan tertentu yang memengaruhi penegak hukum dan pejabat publik yang menyimpang dari ketentuan hukum yang ada.[2] Namun, mafia hukum di sini lebih dimaksudkan pada proses pembentukan Undang-Undang oleh Pembuat Undang-Undang yang lebih sarat dengan nuansa politis sempit dan lebih berorientasi pada kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Kemudian definisi dari Mafia Peradilan adalah sebagai perbuatan yang bersidat sistematis, konspiratif, kolektif dan terstruktur yang dilakukan oleh aktor tertentu (aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan) untuk memenangkan kepentingannya melalui penyalahgunaan wewenang, kesalahan administrasi dan perbuatan melawan hukum yang memengaruhi proses penegakan hukum sehingga menyebabkan rusaknya sistem hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan.[3] 

Menurut Mahfud MD, masalah hukum yang berkaitan erat dengan politik hukum nasional mencakup dua isu utama, yaitu politik hukum dalam pembentukan Undang-Undang dan politik hukum dalam penegakan. Konsep politik hukum nasional di Indonesia dalam pembentukan Undang-Undang sebenarnya telah memiliki bentuk, yaitu dengan adanya Program Legislasi Nasional atau Prolegnas, yang menurutnya menjadi potret politik hukum Indonesia saat ini. Namun harus diakui bahwa pelaksanaannya memang masih amburadul. Banyak Rancangan Undang-Undang yang spontan dan tidak ada urgensinya. Sampai saat ini masih banyak kegenitanpolitisi kita dalam pengajuan pembentukan Undang-Undang. Selain itu, banyak juga RUU yang bermasalah, apakah itu rancu secara substansi, saling tumpang tindih dengan peraturan lain, atau tidak memiliki konsistensi.[4]

Jadi, bahwa sekalipun dalam politik hukum di Indonesia nuansa politis dalam pembuatan Undang-Undang dapat saja dibenarkan sebagai suatu ajaran dan keputusan politik yang menyangkut kebijakan publik, namun nuansa politis di sini lebih bertujuan untuk menciptakan celah penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan sebagai sarana pencari keuntungan bagi para “pemesan” dan pembuatnya. Keegoisan para penguasa jelas tersirat di dalam proses pembuatan dan penegakan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, bukan merupakan hal yang aneh lagi bahwa Undang-Undang di Indonesia banyak yang tidak betul-betul mengakomodir kepentingan masyarakat luas dan tidak berjangka panjang.

Belum lagi oknum aparat penegak hukum yang terdiri atas Hakim, Jaksa, Pengacara, Polisi dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang kian merajalela di Tanah Air. Alhasil, hukum dan keadilan menjadi barang mahal di negeri ini. Prinsip peradilan yang cepat, biaya ringan dan sederhana sulit untuk ditemukan dalam praktik peradilan di Indonesia. Di negara ini, Law Enforcement diibaratkan seperti mata pisau yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Salah satunya yang mempersulit penegakan hukum di Indonesia adalah maraknya “budaya korupsi” di semua birokrasi dan stratifikasi sosial yang telah menjadikan penegakan hukum hanya sebatas retorika yang berisikan sloganitas dan pidato-pidato kosong.

Tapi agaknya para Penegak Hukum, Politisi, Pejabat dan Tokoh-Tokoh tertentu dalam masyarakat kita tidak akan punya waktu dan ruang hati untuk dapat menggubris segala bentuk sindiran yang mempersoalkan eksistensi pekerjaan dan tanggungjawab publiknya, jika sindiran itu bakal mengurangi rejekinya. Buruknya proses pembuatan Undang-Undang dan proses penegakan hukum yang telah melahirkan stigmatisasi mafia hukum dan mafia peradilan di Indonesia, yang kalau kita telusuri keberadaannya ternyata mengakar pada kebudayaan mentalitas kita sebagai suatu bangsa.

Untuk itulah kami sebagai mahasiswa hukum yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) cabang Bogor, bermaksud mengadakan kegiatan Diskusi Hukum dan Kunjungan Ilmiah ke Gedung DPR RI dan Lapas Dewasa Tangerang untuk mempelajari, mengetahui dan berdiskusi secara langsung dengan objek penelitian dimaksud.


II.        NAMA DAN TEMA KEGIATAN 

Nama : Diskusi Hukum dan Kunjungan Ilmiah ke Gedung
            Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
            dan Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Tangerang
            (Lapas Tangerang) 
Tema  : “Kembali Kepada Hukum yang Dibuat dan Ditegakkan
             Demi Keadilan serta Kepentingan Masyarakat"
          
                   
III.     LANDASAN KEGIATAN

  • AD/ART PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA;
  • Surat Keputusan Nomor 03/Ketupel-Kunjungan/DPC-PERMAHI-BOGOR/IV/2011 tentang Pengangkatan Ketua Panitia Pelaksana Diskusi Hukum dan Kunjungan Ilmiah ke Gedung DPR RI dan Lapas Dewasa Tangerang;
  • Surat Keputusan Nomor 04/Kunjungan/DPC-PERMAHI-BOGOR/IV/2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Diskusi Hukum dan Kunjungan Ilmiah ke Gedung DPR RI dan Lapas Dewasa Tangerang; dan
  • Ketetapan Raker Pengurus Periode 2010/2012 DPC PERMAHI Bogor.

IV. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN

          Maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah sebagai realisasi dari salah satu Program Kerja DPC PERMAHI Bogor yang menginginkan sebuah kegiatan edukatif dengan mengunjungi objek penelitian secara langsung. Sebagaimana yang tertuang dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian), maka kami pun merasa perlu untuk melaksanakan kegiatan Diskusi Hukum dan Kunjungan Ilmiah ke Gedung DPR RI dan Lapas Dewasa Tangerang tersebut. Adapun tujuan yang hendak dicapai ialah sebagai berikut:
  • Untuk mengetahui dan meninjau secara langsung mengenai bentuk, situasi dan kondisi Gedung DPR RI dan Lapas Dewasa Tangerang;
  • Untuk mempelajari lebih jauh mengenai proses pembuatan, pengawasan dan jalannya Undang-Undang, serta memahami lebih dalam tentang kinerja para anggota dewan dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya;
  • Untuk mengetahui bagaimana kehidupan para narapidana/tahanan di dalam Lapas beserta metode pembinaannya oleh Petugas Lapas;
  • Merangsang pemikiran kritis para mahasiswa peserta kegiatan kunjungan, untuk kemudian menjadi lebih peduli dan solutif terhadap permasalahan yang dihadapi oleh dunia penegakkan hukum di Indonesia;
  • Menciptakan kader profesi hukum yang bermoral, berintegritas, progresif, kreatif dan memiliki intelektualitas yang berkualitas dalam melaksanakan tugas keprofesian; dan
  • Sebagai ajang pembentukan ikatan emosional antar peserta kunjungan yang sebagian besar merupakan anggota DPC PERMAHI Bogor, sehingga diharapkan akan tercipta keakraban yang lebih erat demi kemajuan organisasi.


V.    WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
         
          Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:
                    Hari              : Rabu
                    Tanggal        : 4 Mei 2011
                    Waktu          : Pkl. 07.00 – 20.30 WIB
                    Tempat        : Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik
                                          Indonesia (DPR RI); dan
                                          Lembaga Pemasyarakatan Dewasa
                                          Tangerang (Lapas Dewasan Tangerang).


VI. BENTUK KEGIATAN
         
A.   Kunjungan Ilmiah
Kegiatan kunjungan ilmiah ini akan dilaksanakan di dua tempat secara berturut-turut dalam satu hari, dengan instansi yang akan dituju yakni sebagai berikut:
1.   Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan
2.   Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Tangerang (Lapas Dewasa Tangerang).

B.   Diskusi Hukum
Kegiatan diskusi hukum ini akan dilaksanakan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama perwakilan dari Anggota Komisi III dan Badan Kehormatan DPR RI dengan tema “Kembali Kepada Hukum yang Dibuat dan Ditegakkan Demi Keadilan serta Kepentingan Masyarakat”. Dimana para peserta kunjungan akan bebas berdiskusi dan bertanya-jawab dengan anggota dewan seputar pembuatan, pengawasan dan penegakkan hukum di Indonesia berkaitan dengan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan DPR RI.
Kemudian, selain menyelenggarakan kegiatan diskusi bersama beberapa perwakilan dari anggota DPR RI tersebut, kami pun akan melaksanakan diskusi dan silahturahmi bersama Kepala Lapas Dewasa Kelas IA Tangerang beserta beberapa narapidana yang berada di dalamnya, salah satunya Bapak Antasari Azhar.


VII.     SASARAN

Kegiatan diskusi hukum dan kunjungan ilmiah ini ditujukan bagi seluruh anggota dan pengurus DPC PERMAHI Bogor dan beberapa mahasiwa hukum lain di Kota Bogor yang bukan anggota/pengurus PERMAHI yang berminat untuk ikut serta.
Untuk perkiraan jumlah peserta yakni sekitar 80-100 orang.


VIII.  SUSUNAN ACARA

          Terlampir (Lampiran I)


IX. SUSUNAN PANITIA

Terlampir (Lampiran II)


X.    RINCIAN ANGGARAN BIAYA
         
          Terlampir (Lampiran III)


XI. PENUTUP

Demikian usulan kegiatan Diskusi Hukum dan Kunjungan Ilmiah ke Gedung DPR RI dan Lapas Dewasa Tangerang dengan tema “Kembali Kepada Hukum yang Dibuat dan Ditegakkan Demi Keadilan serta Kepentingan Masyarakat” ini dibuat. Semoga dengan suksesnya kegiatan ini, maksud dan tujuan kegiatan sebagaimana yang tertera di dalam proposal ini dapat terwujud seluruhnya.
Ini semua tentunya mampu berjalan dengan baik atas partisipasi dan hubungan yang sinergis antar sesama anggota/pengurus PERMAHI, Ikatan Alumni (IKA) PERMAHI, dan Pemerintah Kota dan Kabupaten setempat.
Mudah-mudahan, kerja sama yang kita jalin senantiasa membuahkan manfaat bagi kita semua. Terima kasih.


Hormat Kami,


Panitia Pelaksana Kegiatan Diskusi Hukum dan Kunjungan Ilmiah
Ke Gedung DPR RI dan Lapas Dewasa Tangerang
DPC PERMAHI Bogor


LEMBAR PENGESAHAN


Ketua Panitia
Sekretaris
M. Yusuf Nugraha
R. Syafaati Humaerah Suryo

Mengetahui,
Ketua DPC PERMAHI Bogor




Arief Irfansyah



Tembusan :
1. Yth. Windu Wijaya, S.H. (Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia)


[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam Jaringan. Diakses 24 April 2011.
[2] Pengertian menurut Satgas Mafia Hukum.
[3] Pelatihan Anti Mafia Peradilan yang Diselenggarakan oleh KP2KKN, 2006.
[4] Disampaikan pada acara Seminar Nasional Politik Hukum dengan tema “Arah Politik Hukum Nasional dan Implementasinya dalam Pembangunan Nasional” – Universitas Padjajaran (Juli, 2010).  Http://www.unpad.ac.id/archives/30515. Diakses 24 April 2011.

Rabu, 23 Maret 2011

Ngopi, Yuk! :)

“Delapan puluh persen orang dewasa di dunia sedikitnya mengkonsumsi satu gelas kopi setiap harinya.”

Kopi adalah sejenis minuman, biasanya dihidangkan panas, dan dipersiapkan dari biji tanaman kopi yang dipanggang. Kopi merupakan sumber utama kafein. Saat ini kopi merupakan komoditas nomor dua yang paling banyak diperdagangkan setelah minyak bumi. Total 6,7 juta ton kopi diproduksi dalam kurun waktu 1998-2000 saja.

Penelitian yang dilakukan terhadap kopi ternyata masih berlangsung. Hal ini dianggap perlu, karena disamping beragam kerugian yang sering dibicarakan, kopi ternyata masih menyimpan banyak manfaat yang belum terekspos. Bila membahas mengenai kopi, banyak orang yang masih berpendapat bahwa kopi sangat buruk bagi kesehatan. Sebenarnya, hal itu tidak sepenuhnya benar. Kopi, asalkan dikonsumsi secara bijak, sebenarnya justru bermanfaat bagi kesehatan. Sebab apa pun — bukan hanya kopi — bila dikonsumsi secara berlebihan pasti tidak baik.

Bagi Anda yang menggemari kopi, inilah beberapa manfaat kopi yang mungkin belum Anda ketahui:

1.      Kopi membantu Anda untuk bisa berpikir lebih cepat. Cobalah mengkonsumsi kopi atau teh 15 menit atau 30 menit sebelum Anda melakukan wawancara atau memberikan presentasi. Hasilnya mungkin akan cukup lumayan, karena kafein yang terdapat pada kopi atau teh terbukti mampu memberikan ’sinyal’ pada otak untuk lebih cepat merespon dan dengan tangkas mengolah memori pada otak.
2.      Mencegah penyakit saraf. Peminum kopi berkafein cenderung tidak akan mengembangkan penyakit Alzheimer dan Parkinson. Kandungan antioksidan di dalam kopi akan mencegah kerusakan sel yang dihubungkan dengan Parkinson. Sedangkan kafein akan menghambat peradangan di dalam otak, yang kerap dikaitkan dengan Alzheimer.
3.      Melindungi gigi. Menurut Joe Vinson, Ph.D., dari University of Scranton, kopi yang mengandung kafein memiliki kemampuan antibakteri dan antilengket, sehingga dapat mencegah bakteri penyebab gigi berlubang agar tidak menggerogoti lapisan gigi. Minum kopi secangkir setiap hari terbukti dapat mencegah risiko kanker mulut hingga separuhnya. Senyawa yang ditemukan di dalam kopi juga dapat membatasi pertumbuhan sel kanker dan kerusakan DNA.
4.      Menurunkan risiko kanker payudara. Menjelang masa menopause, wanita yang mengonsumsi 4 cangkir kopi per hari mengalami penurunan risiko kanker payudara sebesar 38 persen, demikian menurut sebuah studi yang dipublikasikan di The Journal of Nutrition. Kopi melepaskan phytoestrogen dan flavonoid yang dapat menahan pertumbuhan tumor. Namun konsumsi kurang dari 4 cangkir tidak akan mendapatkan manfaat ini.
5.      Mencegah batu empedu. Batu empedu tumbuh ketika lendir di dalam kantong empedu memerangkap kristal-kristal kolesterol. Xanthine, yang ditemukan di dalam kafein, akan mengurangi lendir dan risiko penyimpanannya. Dua cangkir kopi setiap hari akan membantu proses ini.
6.      Melindungi kulit. Mengkonsumsi kopi setiap hari dapat membantu menurunkan risiko kanker kulit nonmelanoma hingga 17 persen. Kafein dapat memacu kulit untuk membunuh sel-sel prakanker dan juga menghentikan pertumbuhan tumor.
7.      Mencegah diabetes. Orang yang mengonsumsi 3-4 cangkir kopi reguler atau kopi decaf (dengan kadar kafein yang dikurangi) akan menurunkan risiko mengembangkan diabetes tipe 2 hingga 30 persen. Asam klorogenik dapat membantu mencegah resistensi insulin, yang merupakan pertanda adanya penyakit ini.
8.      Kopi bisa meningkatkan rasa riang. Ya, karena kafein mampu membuat kita merasa lebih segar dan energik!
9.      Mencegah osteoporosis bagi wanita. Wanita yang meminum dua cangkir kopi atau lebih per hari dapat mengurangi risiko terkena pengeroposan tulang (osteoporosis).
10.   Berdampak positif bagi kesuburan pria. Minum kopi membuat sperma “berenang” lebih cepat dan mampu meningkatkan kesuburan pria. Hal ini diumumkan oleh para ilmuwan Brazil dalam pertemuan “American Society for Reproductive Medicine” di San Antonio.
11.   Mengatasi selulit. Caranya, siapkan 2 cangkir bubuk kopi, ½ cangkir gula atau garam laut, dan 2-3 sendok teh minyak pijat (bisa minyak zaitun atau baby oil). Lalu campurkan semua bahan dalam mangkok dan oleskan di bagian yang terdapat selulit. Lakukan pijatan dengan gerakan memutar. Ulangi cara ini sedikitnya 3 kali dalam seminggu.

Namun, adapun beberapa dampak negatif yang ditimbulkan oleh kopi yang “bersarang” di dalam tubuh kita apabila mengkonsumsinya secara berlebihan. Karena kopi dapat menyebabkan adiktif atau ketergantungan. Kerugian yang dihasilkan oleh kopi tersebut yakni sebagai berikut:

1.      Minum kopi ternyata dapat meningkatkan risiko terkena stroke. Sebuah penelitian yang dimuat dalam Journal of Neurology, Neurosurgry and Psychiatry tahun 2002 menyimpulkan bahwa minum lebih dari 5 gelas kopi perhari akan meningkatkan risiko terjadinya kerusakan pada dinding pembuluh darah.
2.      Kafein juga dapat menyebabkan insomnia, mudah gugup, sakit kepala, merasa tegang dan cepat marah.
3.      Berbahaya bagi wanita hamil. Pada wanita hamil disarankan tidak mengkonsumsi kopi dan makanan yang mengandung kafein. Hal ini karena kafein dapat meningkatkan denyut jantung. Pada janin dapat menyerang plasenta dan masuk ke dalam sirkulasi darah janin. Dampak terburuknya, bisa menyebabkan keguguran.
4.      Meminum kopi dapat berdampak besar pada ukuran payudara. Menurut Helena Jernstroem, dosen onkologi eksperimental Universitas Lund, meminum tiga cangkir kopi atau lebih setiap hari dapat mengecilkan payudara. Efeknya juga meningkat pada setiap tambahan cangkir. Wanita yang meminum lebih dari tiga cangkir kopi sehari memiliki payudara rata-rata 17% lebih kecil dari mereka yang minum kurang dari tiga cangkir sehari. Nmaun, wanita peminum kopi tidak perlu khawatir payudara mereka akan menghilang tiba-tiba. Payudara mereka akan mengecil, tetapi tidak akan menghilang.
5.      Warna gigi menjadi agak kekuningan. Perhatikan saja gelas atau cangkir yang sering Anda gunakan untuk menikmati kopi. Bagian dalam gelas atau cangkir yang sebelumnya berwarna putih tersebut, lambat laun akan menjadi kekuningan bahkan kecokelatan. Begitu pun demikian yang akan terjadi pada gigi Anda.

Lantas, bagaimana cara aman meminum kopi?

Minum kopi dalam jumlah yang cukup atau sedang tidak akan membahayakan. Jumlah yang boleh dikonsumsi adalah 300 mg kafein atau setara dengan 3 cangkir kopi perhari (maksimal). Kecanduan terhadap kafein diperkirakan jika mengkonsumsi lebih dari 600 mg kafein atau setara dengan 5-6 cangkir kopi perhari selama 8-15 hari berturut-turut.

Sedangkan dosis yang dapat berakibat fatal bagi manusia adalah sekitar 10 gram kafein atau 20-50 cangkir perhari.



Akhir kata, NGOPI DULU YUUKK! ^^,

***

#Dari berbagai sumber

Selasa, 15 Maret 2011

Akan Ada Hari Dimana Kita Harus Menepi


Tak usah kita ulas lagi. Aku sudah tahu, akan ada hari dimana kita harus menepi. Di sebuah dermaga dan perahu jadi sunyi. Tak jua harus resah. Meski ada indah yang akan berakhir dengan luka seperti berdarah-darah. Meski akan ada nama yang sulit untuk disingkirkan dengan mudah. Meski aku tahu, pasti ada secuil sesal yang menyempil di sela-sela cinta yang menggumpal membesar. Risiko yang wajib kita terima karena sudah berani-beraninya memulai.

Padahal, tak pernah kurasa ada sepi. Semenjak selat itu mulai kita seberangi. Kalaupun seisi dunia berpaling dan membenci, aku tahu kau tak akan pernah pergi. Aku percaya kau akan selalu setia pada segala janji. Sampai masa belum berlabuh pada batasnya. Sampai kenyataan belum terasa pahitnya.

Aku tak peduli dengan mulut-mulut sampah. Yang hanya menilai bahwa ini sia-sia dan merugi. Tahu apa mereka tentang kisah yang tak biasa? Tahu apa mereka dengan apa yang kita dapat dan kita derma? Tahu apa mereka tentang dirimu, tentang diriku dan tentang kita? Toh kita tetap patuh pada segala asas dan kaidah. Kita tetap teguh pada keyakinan yang bersemayam dalam dada masing-masing. Dan kita sangat bahagia…


Meski terkadang, ada saat-saat dimana aku juga iri dengan mereka. Mereka yang ‘tak ada yang salah’ dengan apa yang dikomitmenkannya. Mereka yang bisa dengan mudah mengikat janji setianya. Meleburkan kasihnya tanpa ada yang menghalang-halanginya.

Dan kita harus tegar. Pada getir yang kian bergetar. Mengalah pada realita dan segala sistem hukum yang berkuasa. Maafkan jika ini terlalu melankolis bahkan hiperbolis. Tapi inilah yang kerap terasa menggerayangi sukma dan juga seisi kepala. Entahlah, perasaan ini terbentuk begitu saja. Dengan sendirinya, alamiah, tanpa dibuat-buat… Sungguh, tak pernah ku kira sebelumnya, bahwa ini akan menjadi begitu hebat!

Lalu ku harap waktu berjalan lambat. Dan ia tak akan berkhianat. Meski kita tahu ia seringkali kejam dan berubah jadi jahat. Kita nikmati saja kesempatan yang tersedia. Kita telusuri jalan yang sudah ada. Hingga tiba waktu dimana kita harus berpisah. Ketika air mata sudah seperti air bah yang tertumpah ruah.

Pun kita tak pernah berani mengikrarkan asa tinggi-tinggi. Karena kita memang harus berhenti. Di suatu hari yang akan terasa seperti diperintahkan bunuh diri. Meski rasa sudah hampir setengah mati. Dengan sejuta kenangan yang akan terus terpatri dalam diri.

Karena di dalam hidup ini, tak semuanya dapat selalu kita pilih. Biarkan Tuhan yang memilih apa yang selayaknya kita raih. Ini adalah episode yang akan membuat kita menjadi lebih pandai dalam memetik hikmah.


Ikutilah! MAPERCA V DPC PERMAHI Bogor (Gn. Bunder - Cibatok, 25-27 Maret 2011)

Assalammu'alaikum. Wr. Wb.

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) merupakan sebuah organisasi independen berbentuk kader profesi hukum yang didirikan di Jakarta, pada tanggal 5 Maret 1982 dengan berasaskan Pancasila. Hingga saat ini, PERMAHI telah memiliki 18 buah cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Salah satu diantaranya yakni DPC PERMAHI Bogor.

Untuk itu, kini kami telah membuka pendaftaran bagi anggota baru melalui sebuah kegiatan yang bernama Masa Perkenalan Calon Anggota Angkatan Ke-V (MAPERCA V) DPC PERMAHI BOGOR, dengan tema “RAISE Ourselves Up! (Representative, Adaptable, Integrity, Solidarity and full of Enthusiasm)”, yang merupakan rangkaian kegiatan perkenalan, pembekalan dan pelantikan anggota baru PERMAHI, yang rutin diselenggarakan setiap tahunnya. Dan untuk tahun ini, Insya Allah akan dilaksanakan pada:

Hari, tanggal  : Jumat - Minggu, 25 - 27 Maret 2011
Tempat        : Bumi Perkemahan Gn. Bunder, Cibatok – Bogor
Waktu          : Pkl. 07.00 WIB (25 Maret 2011) – Pkl. 17.00 WIB (27 Maret 2011)

Adapun biaya pendaftaran yang dibebankan bagi setiap peserta yakni Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah). Biaya ini sudah termasuk transportasi, makan, penginapan, makalah dan souvenir. Pendaftaran ditutup sampai dengan tanggal 23 Maret 2011.

Kegiatan MAPERCA V ini berupa:
1. Kunjungan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Markas Kepolisian Resor Kota Bogor;
2. Seminar Hukum dengan KPK, KY dan Praktisi Hukum;
3. Big Camp;
4. Games and Outbound;
5. Debat Hukum Antar Kelompok;
6. Pemberian Materi Mengenai Ke-PERMAHI-an, Dunia Hukum dan Profesi Hukum, Character Building serta Materi Dasar Organisasi Lainnya;
7. Malam Keakraban (Api Unggun); dan
8. Hiking ke Kawah Ratu.

Belajar hanya di dalam kelas itu belum cukup, Kawan!

Untuk itu, melalui keikutsertaan dalam PERMAHI, mari kita seimbangkan TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian) dengan memperluas jaringan, menambah pengalaman serta mengembangkan potensi diri sebagai kader profesi hukum yang berintegritas, bermoral dan memiliki kemampuan yang BENAR-BENAR berkualitas! And it’s never too late to become 'ONE STEP AHEAD'! Itsn’t it?

Demikian pemberitahuan dan undangan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Saudara/i.

Ditunggu yaa! :D

Wassalammu'alaikum. Wr. Wb.

Regard,
Pengurus DPC PERMAHI Bogor.



#NB : Tolong bantu SEBARKAN kepada kawan-kawan kita yang lain! :)

CP : Taruli (Ketua Panpel) - Syafa (Sekcab) - Arief (Ketua Cabang) - Hervi (Wk. Ketua Cabang)

Peace is Beautiful :D


However many holy words you read, however many you speak, what good will they do if you do not act on upon them? - Buddha -

If you are kind only to your friends, how are you different from anyone else? - Jesus -

A smile is the beginning of peace. - Mother Teressa -

When you can whip any man in the world, you never know peace. - Muhammad Ali -

Making peace, I have found, is much harder than making war. - Gerry Adams -

Do you know what is better than charity, fasting and prayer? It's keeping PEACE and GOOD RELATIONS between people. -Prophet Muhammad -




So, we want peace on this earth! >.<

Alasan di Balik Larangan

Dewasa ini, hampir sebagian besar orang-orang yang berpacaran sudah pernah berciuman atau bahkan sampai melakukan hubungan intim. Pernah pada tahun 2007, Komnas Perlindungan Anak mengadakan survei yang menghasilkan bahwa 62,7% remaja SMP di Indonesia sudah tidak perawan/perjaka! Hal tersebut belum termasuk dengan mereka yang sudah pernah melakukan oral seks, aborsi, dll. Miris sekali bukan?

Sekarang timbul sebuah pertanyaan, mengapa hal seperti itu masih dianggap "biasa saja"? Seolah-olah keperawanan/keperjakaan sudah bukan merupakan sesuatu yang sakral dan berharga lagi. Padahal semua agama di dunia telah melarang seluruh pengikutnya untuk tidak melakukan perbuatan zina. Tentunya larangan tersebut bukan sekedar larangan biasa dan sangat bermanfaat bagi umat manusia.

Pernah suatu ketika pada masa Nabi Muhammad SAW masih hidup, ada seorang pemuda yang mendatangi beliau. Pemuda tersebut memohon kepada Nabi Muhammad SAW agar diberikan izin untuk melakukan perzinahan.

“Wahai Rasulullah, bolehkah aku melakukan zina?", tanya Si Pemuda. Maka Rasulullah SAW pun berkata kepada Sang Pemuda, “Wahai engkau pemuda, aku ingin bertanya terlebih dahulu kepadamu, jika ada seseorang datang kepadamu kemudian ia berbicara kepadamu, 'Bolehkah aku menzinahi Ibumu?' lantas apa jawabanmu?". Sang Pemuda itu pun menjawab dengan lantang, "TIDAK!"

Rasulullah Muhammad SAW kemudian berkata lagi kepada Sang Pemuda, "Jika datang seorang laki-laki kepadamu dan bertanya kepadamu, 'Bolehkah aku menzinahi saudara perempuanmu?' lalu apa jawabanmu?" Sang Pemuda tersebut dengan geram dan emosi menjawab, "TIDAK!"

Nabi besar Muhammad SAW pun melanjutkan pertanyaannya, "Jika datang seorang laki-laki kepadamu dan bertanya kepadamu, 'Bolehkah aku menzinahi anak perempuanmu?' maka apa yang akan kau jawab?" Sang Pemuda tadi terdiam di hadapan Rasulullah. Ia terhenyak dan tercenung sejenak. Kemudian ia pun menangis sujud di hadapan Rasulullah SAW. Rasulullah SAW berkata kepada Sang Pemuda, “Setelah engkau mendengarkan ceritaku tadi apakah aku akan mengizinkanmu untuk melakukan zina?"

Sang Pemuda tadi terkulai, menangis, dan berkata, "Maafkan aku Yaa Rasulullah..."

Rasulullah SAW menyuruh pemuda itu berdiri, “Memohon ampunlah kepada Allah SWT dan jangan pernah terlintas lagi dalam pikiranmu apalagi sampai melakukan perbuatan zina. Sesungguhnya telah disampaikan kepada kita melalui Al-Quran bahwa kita harus menjauhi zina karena hal itu akan membuat kita jauh dari Rahmat Allah SWT."

Mari kita jaga diri dan keluarga kita dari siksa api neraka yang berbahan bakar manusia dan batu!

#Untuk Direnungkan :)

***



Sumber : http://www.divineperformance.com/izinkan-aku-bersina-alasan-kuat-di-balik-larangan/

Selasa, 09 November 2010

Kenapa? :(

Sore ini terasa berbeda.
Kelabu semakin sendu dan riang jadi bisu.
Setelah angin yang berlarian rusuh dari semalam menyenggol-nyenggol tubuhku.
Menabrak-nabrak sensitivitas kalbu dan hasrat ingin bertanyaku.
Kenapa?
Ku rasa ada yang tak biasa.
Ada yang berbeda.
Mungkin keliruku yang tiada sengaja.
Atau hanya sekedar duga-menduga yang belum tentu memang ada.
Lantas, bagaimana idealnya mencairkan beku?
Mengutarakan ampun atas ego yang lalu.
Dan kini tanyaku menjelma rindu.