I. DASAR PEMIKIRAN
Banyak penjahat yang hidup tentram di negeri ini. Diantaranya yang menjadi fokus penelitian kami ialah Mafia Hukum dan Mafia Peradilan. Secara harfiah, kata “mafia” berari sindikat, kelompok kriminal atau perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan.
Sedangkan Mafia Hukum ialah semua tindakan yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok yang terencana untuk kepentingan tertentu yang memengaruhi penegak hukum dan pejabat publik yang menyimpang dari ketentuan hukum yang ada. Namun, mafia hukum di sini lebih dimaksudkan pada proses pembentukan Undang-Undang oleh Pembuat Undang-Undang yang lebih sarat dengan nuansa “politis sempit” dan lebih berorientasi pada kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Kemudian definisi dari Mafia Peradilan adalah sebagai perbuatan yang bersidat sistematis, konspiratif, kolektif dan terstruktur yang dilakukan oleh aktor tertentu (aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan) untuk memenangkan kepentingannya melalui penyalahgunaan wewenang, kesalahan administrasi dan perbuatan melawan hukum yang memengaruhi proses penegakan hukum sehingga menyebabkan rusaknya sistem hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan.
Menurut Mahfud MD, masalah hukum yang berkaitan erat dengan politik hukum nasional mencakup dua isu utama, yaitu politik hukum dalam pembentukan Undang-Undang dan politik hukum dalam penegakan. Konsep politik hukum nasional di Indonesia dalam pembentukan Undang-Undang sebenarnya telah memiliki bentuk, yaitu dengan adanya Program Legislasi Nasional atau Prolegnas, yang menurutnya menjadi potret politik hukum Indonesia saat ini. Namun harus diakui bahwa pelaksanaannya memang masih amburadul. Banyak Rancangan Undang-Undang yang spontan dan tidak ada urgensinya. Sampai saat ini masih banyak “kegenitan” politisi kita dalam pengajuan pembentukan Undang-Undang. Selain itu, banyak juga RUU yang bermasalah, apakah itu rancu secara substansi, saling tumpang tindih dengan peraturan lain, atau tidak memiliki konsistensi.
Jadi, bahwa sekalipun dalam politik hukum di Indonesia nuansa politis dalam pembuatan Undang-Undang dapat saja dibenarkan sebagai suatu ajaran dan keputusan politik yang menyangkut kebijakan publik, namun nuansa politis di sini lebih bertujuan untuk menciptakan celah penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan sebagai sarana pencari keuntungan bagi para “pemesan” dan pembuatnya. Keegoisan para penguasa jelas tersirat di dalam proses pembuatan dan penegakan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, bukan merupakan hal yang aneh lagi bahwa Undang-Undang di Indonesia banyak yang tidak betul-betul mengakomodir kepentingan masyarakat luas dan tidak berjangka panjang.
Belum lagi oknum aparat penegak hukum yang terdiri atas Hakim, Jaksa, Pengacara, Polisi dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang kian merajalela di Tanah Air. Alhasil, hukum dan keadilan menjadi barang mahal di negeri ini. Prinsip peradilan yang cepat, biaya ringan dan sederhana sulit untuk ditemukan dalam praktik peradilan di Indonesia. Di negara ini, Law Enforcement diibaratkan seperti mata pisau yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Salah satunya yang mempersulit penegakan hukum di Indonesia adalah maraknya “budaya korupsi” di semua birokrasi dan stratifikasi sosial yang telah menjadikan penegakan hukum hanya sebatas retorika yang berisikan sloganitas dan pidato-pidato kosong.
Tapi agaknya para Penegak Hukum, Politisi, Pejabat dan Tokoh-Tokoh tertentu dalam masyarakat kita tidak akan punya waktu dan ruang hati untuk dapat menggubris segala bentuk sindiran yang mempersoalkan eksistensi pekerjaan dan tanggungjawab publiknya, jika sindiran itu bakal mengurangi rejekinya. Buruknya proses pembuatan Undang-Undang dan proses penegakan hukum yang telah melahirkan stigmatisasi mafia hukum dan mafia peradilan di Indonesia, yang kalau kita telusuri keberadaannya ternyata mengakar pada kebudayaan mentalitas kita sebagai suatu bangsa.
Untuk itulah kami sebagai mahasiswa hukum yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) cabang Bogor, bermaksud mengadakan kegiatan Diskusi Hukum dan Kunjungan Ilmiah ke Gedung DPR RI dan Lapas Dewasa Tangerang untuk mempelajari, mengetahui dan berdiskusi secara langsung dengan objek penelitian dimaksud.
II. NAMA DAN TEMA KEGIATAN
Nama : Diskusi Hukum dan Kunjungan Ilmiah ke Gedung
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
dan Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Tangerang
(Lapas Tangerang)
Tema : “Kembali Kepada Hukum yang Dibuat dan Ditegakkan
Demi Keadilan serta Kepentingan Masyarakat"
III. LANDASAN KEGIATAN
- AD/ART PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA;
- Surat Keputusan Nomor 03/Ketupel-Kunjungan/DPC-PERMAHI-BOGOR/IV/2011 tentang Pengangkatan Ketua Panitia Pelaksana Diskusi Hukum dan Kunjungan Ilmiah ke Gedung DPR RI dan Lapas Dewasa Tangerang;
- Surat Keputusan Nomor 04/Kunjungan/DPC-PERMAHI-BOGOR/IV/2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Diskusi Hukum dan Kunjungan Ilmiah ke Gedung DPR RI dan Lapas Dewasa Tangerang; dan
- Ketetapan Raker Pengurus Periode 2010/2012 DPC PERMAHI Bogor.
IV. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
Maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah sebagai realisasi dari salah satu Program Kerja DPC PERMAHI Bogor yang menginginkan sebuah kegiatan edukatif dengan mengunjungi objek penelitian secara langsung. Sebagaimana yang tertuang dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian), maka kami pun merasa perlu untuk melaksanakan kegiatan Diskusi Hukum dan Kunjungan Ilmiah ke Gedung DPR RI dan Lapas Dewasa Tangerang tersebut. Adapun tujuan yang hendak dicapai ialah sebagai berikut:
- Untuk mengetahui dan meninjau secara langsung mengenai bentuk, situasi dan kondisi Gedung DPR RI dan Lapas Dewasa Tangerang;
- Untuk mempelajari lebih jauh mengenai proses pembuatan, pengawasan dan jalannya Undang-Undang, serta memahami lebih dalam tentang kinerja para anggota dewan dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya;
- Untuk mengetahui bagaimana kehidupan para narapidana/tahanan di dalam Lapas beserta metode pembinaannya oleh Petugas Lapas;
- Merangsang pemikiran kritis para mahasiswa peserta kegiatan kunjungan, untuk kemudian menjadi lebih peduli dan solutif terhadap permasalahan yang dihadapi oleh dunia penegakkan hukum di Indonesia;
- Menciptakan kader profesi hukum yang bermoral, berintegritas, progresif, kreatif dan memiliki intelektualitas yang berkualitas dalam melaksanakan tugas keprofesian; dan
- Sebagai ajang pembentukan ikatan emosional antar peserta kunjungan yang sebagian besar merupakan anggota DPC PERMAHI Bogor, sehingga diharapkan akan tercipta keakraban yang lebih erat demi kemajuan organisasi.
V. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:
Hari : Rabu
Tanggal : 4 Mei 2011
Waktu : Pkl. 07.00 – 20.30 WIB
Tempat : Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI); dan
Lembaga Pemasyarakatan Dewasa
Tangerang (Lapas Dewasan Tangerang).
VI. BENTUK KEGIATAN
A. Kunjungan Ilmiah
Kegiatan kunjungan ilmiah ini akan dilaksanakan di dua tempat secara berturut-turut dalam satu hari, dengan instansi yang akan dituju yakni sebagai berikut:
1. Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan
2. Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Tangerang (Lapas Dewasa Tangerang).
B. Diskusi Hukum
Kegiatan diskusi hukum ini akan dilaksanakan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama perwakilan dari Anggota Komisi III dan Badan Kehormatan DPR RI dengan tema “Kembali Kepada Hukum yang Dibuat dan Ditegakkan Demi Keadilan serta Kepentingan Masyarakat”. Dimana para peserta kunjungan akan bebas berdiskusi dan bertanya-jawab dengan anggota dewan seputar pembuatan, pengawasan dan penegakkan hukum di Indonesia berkaitan dengan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan DPR RI.
Kemudian, selain menyelenggarakan kegiatan diskusi bersama beberapa perwakilan dari anggota DPR RI tersebut, kami pun akan melaksanakan diskusi dan silahturahmi bersama Kepala Lapas Dewasa Kelas IA Tangerang beserta beberapa narapidana yang berada di dalamnya, salah satunya Bapak Antasari Azhar.
VII. SASARAN
Kegiatan diskusi hukum dan kunjungan ilmiah ini ditujukan bagi seluruh anggota dan pengurus DPC PERMAHI Bogor dan beberapa mahasiwa hukum lain di Kota Bogor yang bukan anggota/pengurus PERMAHI yang berminat untuk ikut serta.
Untuk perkiraan jumlah peserta yakni sekitar 80-100 orang.
VIII. SUSUNAN ACARA
Terlampir (Lampiran I)
IX. SUSUNAN PANITIA
Terlampir (Lampiran II)
X. RINCIAN ANGGARAN BIAYA
Terlampir (Lampiran III)
XI. PENUTUP
Demikian usulan kegiatan Diskusi Hukum dan Kunjungan Ilmiah ke Gedung DPR RI dan Lapas Dewasa Tangerang dengan tema “Kembali Kepada Hukum yang Dibuat dan Ditegakkan Demi Keadilan serta Kepentingan Masyarakat” ini dibuat. Semoga dengan suksesnya kegiatan ini, maksud dan tujuan kegiatan sebagaimana yang tertera di dalam proposal ini dapat terwujud seluruhnya.
Ini semua tentunya mampu berjalan dengan baik atas partisipasi dan hubungan yang sinergis antar sesama anggota/pengurus PERMAHI, Ikatan Alumni (IKA) PERMAHI, dan Pemerintah Kota dan Kabupaten setempat.
Mudah-mudahan, kerja sama yang kita jalin senantiasa membuahkan manfaat bagi kita semua. Terima kasih.
Hormat Kami,
Panitia Pelaksana Kegiatan Diskusi Hukum dan Kunjungan Ilmiah
Ke Gedung DPR RI dan Lapas Dewasa Tangerang
DPC PERMAHI Bogor
LEMBAR PENGESAHAN
Ketua Panitia | Sekretaris |
M. Yusuf Nugraha | R. Syafaati Humaerah Suryo |
Mengetahui,
Ketua DPC PERMAHI Bogor
Arief Irfansyah
Tembusan :
1. Yth. Windu Wijaya, S.H. (Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia)